Virus Corona

PSBB Bakal Diterapkan di Surabaya, Risma Klaim Sudah Dilakukan Lebih Dulu, Ini Buktinya

Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / kompas.com dan Instagram @kemenkes_ri
PSBB di Surabaya bakal segera diterapkan, Walikota Risma klaim sudah lebih dulu dilakukan di wilayahnya, Selasa (21/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu.

Menkes Terawan bergerak cepat menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Penerapan PSBB ini sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 di Surabaya dan sekitarnya.

Meski baru akan menerapkan PSBB di Surabaya dalam waktu dekat, Walikota Tri Rismaharini justru mengklaim telah melakukan lebih dulu jauh sebelum kasus Virus Corona meningkat di Kota Pahlawan.

Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan Agus Putranto telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (21/4/2020).

Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya

Kasus Virus Corona di Surabaya Melonjak, Risma Bongkar Penyebabnya, Pentingkan Ini Sebelum PSBB

Walikota Risma Irit Bicara Setelah Gubernur Jatim Khofifah Sepakat PSBB di Surabaya

Menkes Terawan telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.

Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).

Keputusan Ini telah ditetapkan olehh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020).

Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Menkes Terawan menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Khofifah Setuju PSBB di Surabaya, Susul Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Risma Pilih Bungkam

Klaim Walikota Risma

Sejauh ini Pemkot Surabaya masih menunggu tindak lanjut dari Provinsi Jatim untuk dituangkan dalam bentuk teknis PSBB.

Walikota Tri Rismaharini juga belum dapat menjelaskan perihal teknisnya di lapangan akan seperti apa.

Namun Risma sempat memberikan gambaran saat dimintai tanggapan perihal dikabulkannya usulan tiga daerah di Jatim, termasuk Surabaya, untuk menerapkan PSBB.

"Sudah seperti yang dilakukan Surabaya katanya," kata Risma di Balai Kota, Selasa (21/4/2020) melansir Tribun Jatim.

Selama ini, di Surabaya memang telah melakukan beberapa hal. Diantaranya, membentuk posko di perbatasan.

Personil dari Pemkot berkoordinasi dengan stakeholder guna menerapkan berbagai protokol. Seperti penyemprotan maupun pengecekan suhu tubuh serta imbauan, belum pada tahapan melarang.

Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing.

Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya

Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.

"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker.
Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.

Untuk diketahui, Permohonan Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Usulan itu, menindaklanjuti rapat koordinasi Pemprov Jatim dan Forpimda Jatim serta Ketiga Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, pada Minggu (19/4/2020)

Penjelasan tentang PSBB

Lantas apa itu PSBB alias pembatasan sosial berskala besar?

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Akhirnya Risma Tiru Cara Anies Baswedan Cegah Virus Corona? Bahas PSBB Surabaya Bareng Khofifah

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Apa bedanya dengan Karantina Wilayah?

PSBB berbeda dengan karantina wilayah.

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Terungkap Asal Mula Corona di Wilayah Risma, Menular ke Jarak 50 M dari Pasien Pertama di Surabaya

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

(*)

Ikuti >>> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gambaran Teknis Penerapan PSBB Surabaya, Buat Posko Hingga Pakai Masker, Risma: Sudah Kami Lakukan, https://jatim.tribunnews.com/2020/04/21/gambaran-teknis-penerapan-psbb-surabaya-buat-posko-hingga-pakai-masker-risma-sudah-kami-lakukan.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Sudarma Adi
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved