Ramadhan

Rukyatul Hilal Digelar 23 April 2020, Sidang Isbat Ramadhan 1441 H Dilakukan Lewat Teleconference

Sidang isbat Ramadhan 1441 H akan dilakukan lewat teleconference pada 23 April 2020, mengingat kondisi di Indonesia saat ini masih wabah Virus Corona

TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP
Kepala Kemenag Samarinda, Masdar Amin (kemeja putih), Senin (3/6/2019), usai peninjauan hilal di Menara Asmaul Husna, Masjid Baitul Muttaqien, Islamic Centre, Samarinda, Senin (3/5/2019) sore. 

Setelah Magrib, lanjut Kamaruddin, Sidang Isbat digelar secara tertutup. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam.

Sidang diawali dengan pembacaan laporan olah Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil Rukyatul Hilal dari seluruh Indonesia. Para tokoh ormas yang diundang, bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui meeting room online yang akan akan dibagikan tautan, ID, dan password nya.

"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadhan 1441 H," jelas Kamaruddin.

Hasil Sidang Isbat, lanjut Kamaruddin akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers. Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.

 Rapat Terbatas, Jokowi Instruksikan Buka Data covid-19 dan Pastikan Hal Ini Jelang Ramadhan

 Selama Pandemi Corona, Berikut ini 4 Tips Aman Jalani Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1441 H

"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," pungkasnya.

Aturan Rukyatul Hilal

Sidang Isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (Rukyatul Hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi.

Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, Kemenag memiliki aturan pelaksanaan pemantauan hilal.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil Rukyatul Hilal menjadi dasar pengambilan keputusan Sidang Isbat.

"Meski pandemi covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan Rukyatul Hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat," ujar Kamarudin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Ia mengatakan, Rukyatul Hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari, dengan protokol pelaksanaan covid-19.

Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik covid-19," tutur Kamaruddin.

Selain itu, dalam pelaksanaan Rukyatul Hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area Rukyatul Hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan Rukyatul Hilal," tegasnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved