Ramadhan
Jelang Ramadhan, Muhammadiyah Ingatkan Lagi Pihak yang Ngotot Tarawih di Masjid, Ini Kondisi Darurat
Bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Muhammadiyah kembali ingatkan pihak yang masih ngotot gelar tarawih di masjid, ini kondisi darurat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah Corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila covid-19 belum mereda.
"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, Salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.
Boleh Sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19 ).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Id di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Id digelar secara sendiri ( munfarid ) jika terjadi halangan, ketimbang tidak Salat sama sekali.
Seperti saat ini, di tengah wabah covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
"Menurut ulama, Salat Id itu boleh dilakukan sendirian ( munfarid ), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).
Robikin mengatakan, Salat Id hukumnya sunnah sama seperti Salat Jumat yang bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam situasi pandemi covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah. Nah, Salat Tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.