Virus Corona
Penerbangan Domestik Masih Diperbolehkan Terbang tapi Kemenhub Hanya Izinkan untuk Reservasi Lama
Menurut Kementerian Perhubungan, penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang, namun Kemenhub hanya izinkan untuk reservasi lama
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait larangan terbang, Kementerian Perhubungan mengatakan untuk penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang namun hanya untuk reservasi lama
Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati dalam keterangannya Jumat 24 April 2020 seperti dikutip dari tribunnews.com.
Meski masih diperbolehkan terbang, namun Kemenhub hanya mengizinkan untuk reservasi yang telah dilakukan lama, sebelum tanggal 24 April 2020.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi hingga Jumat (24/4/2020), untuk melayani penumpang dengan reservasi lama.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik.
• Mulai Jumat 24 April 2020 Pesawat Komersil Dilarang Terbang di Indonesia, Sampai Usai Lebaran
• Refund Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Calon Penumpang Protes, YLKI Sebut Tidak Adil untuk Konsumen
• Bukan Hanya Pesawat, 3 Alat Transportasi Ini Juga Dihentikan Sementara, Termasuk Kendaraan Bermotor
• SAH, Jokowi Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pelarangan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Ia menambahkan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya, dan warga Indonesia yang kembali ke Indonesia.
Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam Permen ini adanya pelarangan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik, yang berlaku bagi, transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Menurut Adita, dalaam larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Zona Merah Penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Larangan terbang
Terhitung mulai Jumat 24 April 2020 Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melarang seluruh penerbangan komersil.
Larangan itu diberlakukan baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri.
Keputusan ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia
Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia ( WNI ) maupun warga negara asing ( WNA ).
"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa," kata Novie, saat virtual conference Kamis (23/4/2020).
Novie menuturkan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Pihaknya juga menyebut, pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19.
Novie menambahkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
Sementara itu, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.
Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Ada sanksi
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Masih Mengizinkan Penerbangan Domestik dengan Reservasi Lama, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/24/kemenhub-masih-mengizinkan-penerbangan-domestik-dengan-reservasi-lama.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan