Virus Corona

Refund Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Calon Penumpang Protes, YLKI Sebut Tidak Adil untuk Konsumen

Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund tersebut diprotes calon penumpang

TribunKaltim.Co/Miftah Aulia Anggraini
ILUSTRASI - Aktivitas bandara SAMS Sepinggan, foto diambil pada Rabu (18/3/20) 

TRIBUNKALTIM  - Imbas dihentikannya penerbangan domestik dan luar negeri, membuat maskapai penerbangan harus merefund uang tiket pesawat calon penumpang

Namun maskapai menerapkan refund berbentuk voucher yang sontak mengundang protes para calon penumpang.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) pun angkat bicara masalah refund tiket pesawat ini.  

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan

Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta

Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan

Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini

Hal tersebut dilakukan seiring pelarangan mudik yang dilakukan Pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Dia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.

"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi
Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi (Tribun Kaltim Official)

Pengembalian Tiket

Pelarangan penerbangan otomatis membuat maskapai harus mengembalikan tiket yang sudah terlanjur dipesan oleh calon penumpang.

Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund dalam bentuk voucher tersebut diprotes calon penumpang.

Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha mengatakan, regulator memang saat ini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.

 Presiden Negara Mayoritas Muslim Ini Minta Petani Tak Puasa Ramadan, Meski Tak Alami Virus Corona

 Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved