Ramadhan

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?

Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah.

Editor: Syaiful Syafar
IST
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. Ramadhan 1441 H / 2020 M kali ini menjadi berbeda karena dunia sedang dilanda wabah Virus Corona atau covid-19. Lantas, bagaimana tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim di saat wabah seperti ini? 

Mengenai batas waktu akhir membayar Zakat Fitrah juga pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya yang diunggah di Youtube akun Nurul Yakin.

Ramadan 1441 H Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag, dari Tarawih hingga Zakat

Dikutip dari Tribun Batam, terkait waktu membayar Zakat Fitrah, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan dua istilah waktu, yakni waktu wajib dan jawaz.

Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.

Jika waktu sudah masuk pada Maghrib malam 1 Syawal / Idul Fitri, maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.

Waktu wajib membayar zakat yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad adalah dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah Magrib, sampai Khatib naik mimbar.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas akhir membayar Zakat Fitrah yakni sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.

"Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka Zakat Fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja," jelas Ustaz Abdul Somad.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya Zakat Fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya shalat hari raya Idul Fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved