Ramadhan

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?

Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah.

Editor: Syaiful Syafar
IST
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. Ramadhan 1441 H / 2020 M kali ini menjadi berbeda karena dunia sedang dilanda wabah Virus Corona atau covid-19. Lantas, bagaimana tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim di saat wabah seperti ini? 

Namun, di tengah masa pandemi Virus Corona ( covid-19), Kementerian Agama RI telah mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Hal itu juga diutarakan Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Ia pun mengimbau, supaya masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk mempercepat pembayaran zakatnya.

"Bagi umat islam, saya kira saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa mengeluarkan zakatnya setiap Ramadhan, sebaiknya dimajukan pada saat sekarang ini karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Maruf Amin dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Berikut Sejumlah Manfaat dan Keutamaan dari Zakat Fitrah

Dia juga meminta badan zakat yang ada di pusat maupun daerah segera memungut dan mengumpulkan zakat sejak saat ini, supaya zakat tersebut bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya zakat, Maruf Amin juga berharap agar masyarakat melakukan infak. Pasalnya, dia mengatakan, dalam hukum Islam, diajarkan untuk menyedekahkan kelebihannya kepada orang lain.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar Zakat Fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat muslim.

Dikutip dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved