Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Usai Membunuh, Pria di Bulungan Ini Sempat Ikut Mencari Mantan Kekasihnya
Polres Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sekitar areal perkebunan sawit.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sekitar areal perkebunan sawit.
Kurang dari 24 jam, personel Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Bulungan, berhasil membekuk terduga pelaku di rumahnya, pada Kamis (23/4/2020) kemarin. Terduga pelaku diketahui berinisial ME (36), yang tega mengakhiri mantan kekasihnya sendiri, MA (34).
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan korban telah dilaporkan hilang sejak 11 April 2020. Kerabat korban bahkan telah melaporkannya ke Polres Bulungan.
"Sejak dilaporkan hilang, ME ini bahkan sempat ikut pula mencari MA bersama kerabat dan warga lainnya. Namun akhirnya kita bekuk, berdasarkan hasil penyelidikan," kata Yudhistira Midyahwan, kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/4/2020).
MA baru ditemukan pada 22 April 2020 lalu, di dekat areal perkebunan sawit. Saat ditemukan, korban dalam kondisi yang sulit dikenali lagi.
"Pada tanggal 21 April itu, ada warga setempat yang mencari kayu bakar di tengah hutan, tak jauh dari areal perkebunan. Warga tersebut curiga, setelah menemukan motor yang diduga motor korban. Ia pun melaporkan kepada warga setempat, dan bersama-sama mencari MA, hingga ditemukan pada 22 April lalu," ujarnya.
• BREAKING NEWS Polres Bulungan Ringkus Seorang Pria Pelaku Pembunuhan, Ditangkap di Tanjung Selor
• Pria di Bulungan Ini Ngaku Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Mantan Kekasihnya
• Kronologi Pria di Bulungan Kalimantan Utara Nekat Bunuh Mantan Kekasihnya
Ditambahkan Yudhistira, setelah mayat ditemukan dan dilakukan identifikasi oleh Tim Inafis, Polres Bulungan melakukan penyelidikan. Termasuk mencari tahu orang yang terakhir kali bertemu dengan korban.
"Hasil penyelidikan, kuat dugaan pelakunya adalah ME, apalagi mereka sempat bertemu 11 April lalu. Terduga pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya, dan mengakui perbuatannya," tuturnya. Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menyebut, ME terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.
Sempat Cekcok
Sementara itu, ME mengaku nekat membunuh MA, gegara cemburu. "Kami sama-sama cemburu, hingga terlibat cekcok pak. Dia duluan memukul, sehingga saya membalasnya dengan memukul rahangnya, hingga dia tersungkur di tanah. Saya emosi setelah dipukul lebih dulu, dan dia pun meninggal dunia," kata ME dalam kondisi tangan terborgol.
ME mengatakan, sebelum membunuh MA mereka sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Ia mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. "Pertama di dekat tanaman buah-buahan, dan yang kedua di bawah pohon sawit. Tidak ada paksaan pak, suka sama suka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ME kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bulungan. Polres Bulungan turut mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti, dan pakaian milik korban. Sementara jenazah MA telah diambil oleh pihak keluarga, setelah sebelumnya dilakukan identifikasi oleh Tim Inafis. (TribunKaltim.co/Amiruddin