Ramadhan

Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah Ramadhan dan Fidyah 2020 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur

Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/k

Editor: Syaiful Syafar
IST
Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim. 

8. Kabupaten Paser
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.500
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.500
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 27.500
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 40.000

9. Kota Bontang
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 50.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 15.000
Kategori Fidyah II: Rp 10.000

10. Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu)
Tidak terdata

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dilansir baznas.go.id, para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan.

Berapa ukuran satu sha' itu ?

Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).

Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.

Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lbh tinggi, yaitu 3,8 kg.

Dari berbagai pendapat di atas, memang sangat fariatif, maka ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved