Rabu, 6 Mei 2026

Peringati 56 Tahun Sistem Pemasyarakatan di Tengah Pandemi, Lapas Bontang Lakukan Upacara Virtual

Senin (27/4/2020) tepat 56 tahun sistem pemasyarakatan lahir di Indonesia. Sistem tersebut dibuat sebagai bentuk perlakuan terhadap narapidana.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko bersama jajaran melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 dilakukan secara virtual di Lapas Kelas IIA Bontang, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Senin (27/4/2020) tepat 56 tahun sistem pemasyarakatan lahir di Indonesia. Sistem tersebut dibuat sebagai bentuk perlakuan terhadap narapidana.

Upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 dilakukan secara virtual di Lapas Kelas IIA Bontang. Lantaran saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Bontang, Kalimantan Timur atau Kaltim. Upacara tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Klas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko beserta jajaran pejabat utama melangsungkan upacara peringatan secara virtual. Kendati demikian, mereka tetap memakai protokol kesehatan di tengah pandemi, dengan menggunakan masker dan jaga jarak.

Kepada Tribunkaltim.co, Kalapas Ronny mengatakan peringatan tersebut jadi momentum untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

"56 tahun umur Pemasyarakatan di Indonesia , semoga semakin jaya dan semakin maju sebagai sebuah Lembaga pembinaan yang lebih profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM," katanya.

Jafar Abdul Gaffar Bebas dari Lapas Klas IIA Samarinda Usai Permohonannya Dikabulkan Melalui PK

Hingga Hari Terakhir, Sekitar 170 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tenggarong Lakukan Asimilasi di Rumah

Cegah Penyebaran Virus Corona, 66 Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Dipulangkan

Untuk diketahui, istilah pemasyarakatan pertama kali didengungkan Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963 silam. Menurutnya Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara.

Seiiring berjalannya proses, Pemasyarakatan mengganti istilah Kepenjaraan. Tujuannya tak lain sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan warga binaan Pemasyarakatan.

Konsep ini kemudian dikokohkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Profesional dalam rangka pembinaan terhadap para pelanggar hukum untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka," ucapnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved