Setahun Buron, Pria Balikpapan Ini Ditangkap Polisi Usai Beraksi Lagi Curi Motor
Usai sudah pelarian panjang pemuda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Nurrodi (22).Ia ditangkap polisi usai mencuri motor
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Usai sudah pelarian panjang pemuda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Nurrodi (22).
Nurrodi terlibat dalam tindak pidana aksi pencurian kendaraan bermotor (curnamor).
Pemuda yang tinggal di kawasan Balikpapan Barat itu melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara berpindah-pindah tempat.
Ia dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat setelah setahun bersembunyi.
Dari Informasi yang dihimpun, Nurrodi mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol KT 5304 YW milik seorang perempuan bernama Novia (23) pada 2019.
Pemuda itu ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Balikpapan Utara, usai melihat pelaku mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Pihak kepolisian lantas melakukan pengejaran dan berhasil menahan motor tersebut berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat terkait kasus curanmor.
Benar saja, dari hasil koordinasi ini, ada laporan kasus kehilang kendaraan bernopol KT 5304 YW.
Baca Juga
Bebas Bulan Februari, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Kembali Berulah
Polsek Anggana Amankan Pelaku Curanmor, Sempat Mengelabui Polisi Dengan Mengecat Motor Curian
Residivis Curanmor Asal Samarinda Jaringan Lintas Kota Diciduk Lagi, Lima Motor Hasil Curian Disita
“Jadi ini kasus pencurian yang sebelumnya terjadi di Puskesmas Baru Ilir tahun 2019,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Minggu sore (26/4).
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Balikpapan Barat. Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengendus pelaku.
Ia dibekuk polisi di kawasan Jalan Sepakat, Balikpapan Barat, pada Rabu (22/4) malam lalu.
"Kami amankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat,” lanjut Kompol Imam Tauhid
Kini Bobot beserta barang buktinya bersarang di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat.
Dia disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Masih kami kembangkan lagi kasusnya,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid. (*)