Oknum DPRD Kaltim Diduga Tersandung Dua Kasus Penggelapan dan Penipuan, Total Rp 2,5 Miliar

Oknum Anggota DPRD Kaltim dengan inisial SP, ternyata terjerat dua kasus, yakni penipuan dan penggelapan uang.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BUDI DWI PRASETYO
Irma Suryani (45) pelapor oknum anggota DPRD berinisial SP saat ditemui menunjukan bukti Surat tanda bukti lapor dan tiga lembar bukti kwitansi dengan total Rp 2,5 Miliar, Rabu (29/4/2020) 

"Sudah ada 5 saksi yang kami periksa, dua dari pelapor dan terlapor, sedangkan 3 orang itu yang mengetahui adanya penitipan uang," kata Damus saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Rabu (29/4) kemarin.

"Ini uang dititipkan, karena memang antara korban dan yang bersangkutan ini sudah kenal baik, sehingga dipercayakan," sambungnya.

Nah, rencana dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan, terhadap SP untuk dimintai keterangan sebagai saksi.  "Ini masih kami koordinasikan lagi, ya kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan," imbuhnya.

"Pemanggilan terlapor ini sudah kedua kalinya dan itu didamping pengacaranya," sambung Damus.

Sementara, terkait dengan laporan yang dilakukan oleh SP terhadap Irma Suryani soal karangan bunga, masih dilakukan penyelidikan.  "Kami belum bisa memastikan dan membuktikan siapa yang menyebarkan ke medsos," kata Damus.

"Dan masih baru kedua belah pihak yang kami mintai keterangan dan ini masih kami cari saksi tambahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved