Virus Corona
Pengakuan Ojek Online Jakarta ke Najwa Shihab, Singgung Pulang Kampung & Mudik di Mata Najwa
Pengakuan Driver ojek online Jakarta ke Najwa Shihab, ingin pulang kampung ke Tegal, singgung larangan mudik Presiden Jokowi di Mata Najwa
Kriteria kendaraan yang diperbolehkan mudik
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Virus Corona alias covid-19.
Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah ( mudik ). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Ia berharap keringanan tersebut jangan dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak baik.
Pasalnya, jika tak ada alasan mendesak, para pemudik akan ditindak tegas dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.
Sementara itu, bila alasan pemudik karena tidak mempunyai pekerjaan, Polri disebut bakal mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
• BIN Beber PSBB dan Mudik Bisa Picu Meningkatnya Kasus Virus Corona di Indonesia, Ini Sebabnya
Dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin tak menampik hal tersebut.
Namun, petugas akan menjaring kembali secara ketat untuk kondisi darurat yang dimaksud.
"Lagi pula Operasi Ketupat 2020 itu kan operasi kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi.
Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit Virus Corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi kegiatan kembali normal," katanya.
"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras, bahkan meninggal, kita persilakan.
Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak. Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Benyamin.
Sanksi yang Melanggar
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi menjadi dua tahap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.