Hari Buruh Sedunia, Ketua KASBI Berau Sebut Fokus Penanganan Pandemi Virus Corona
Hari Buruh Sedunia atau biasa dikenal May Day biasanya diperingati dengan sejumlah aksi yang digelar oleh sebagian besar buruh di seluruh dunia
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Hari Buruh Sedunia atau biasa dikenal May Day biasanya diperingati dengan sejumlah aksi yang digelar oleh sebagian besar buruh di seluruh dunia tak terkecuali di Kabupaten Berau.
Namun di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang mewabah saat ini, semua kalangan termasuk buruh ikut berpartisipasi dalam pencegahan dengan cara berdiam diri di rumah.
Hal tersebut juga dilakukan, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Berau Hermon Palinggi Kapa.
Ia menyebutkan, situasi saat ini sangat tidak relevan untuk melakukan aksi karena adanya anjuran pemerintah untuk tidak mengundang massa.
"Saya selaku pengurus wilayah KASBI Kabupaten Berau mengucapkan selamat Hari Buruh 1 Mei dan kita stop dulu bahas UU Omnibus law, fokus dulu penanganan pencegahan covid-19," katanya, Jumat (1/5/2020).
• Hari Buruh 1 Mei, Brimob Polda Kaltim Kerahkan Personil Patroli Objek Vital di Balikpapan
• Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Bupati Kutim Ismunandar dan Pekerja Turun ke Jalan Bagikan 350 Masker
• Sejarah 1 Mei, Hari Buruh atau May Day Sedunia dan Indonesia, Peristiwa Perjuangan para Pekerja
Meski demikian, pria yang akrab disapa Hermon itu tetap menggelorakan penolakan terkait kebijakan UU Cipta Lapangan Kerja atau biasa disingkat Cilaka yang termuat dalam UU Omnibus Law.
"Semoga covid-19 segera berlalu, dan kami akan tetap selalu melakukan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja, agar tidak ditetapkan menjadi UU karena sangat merugikan buruh," tuturnya.
Selain itu, di Hari Buruh 1 Mei kali ini dirinya juga berharap agar pemerintah daerah Berau dapat bertindak tegas dalam penanganan persoalan nasib Buruh di Bumi Batiwakkal, seperti pemberian upah murah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten ( UMK ).
"Khusus di Kabupaten Berau ke depannya agar lebih tegas dalam menangani permasalahan buruh serta menindak pengusaha yang memberikan upah murah, seperti buruh sawit, toko, dan sektor informal yg masih mendapatkan upah murah dibawah standart UMK Berau,"tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)