Virus Corona
Mulai 1 Mei Ada Bunga 0 Persen Bagi Nasabah Pegadaian, Ini Syarat dan Masa Berlaku Programnya
Pandemi Corona atau covid-19 yang melanda Indonesia berimbas ke beberapa sektor kehidupan termasuk ke sisi ekonomi.
BACA JUGA:
• Ratusan Remaja Dorong Motor dari Dermaga Kenyamukan ke Makolantas Kutim, Lantaran Balap Liar
• Lokasi KWPLH Beruang Madu Balikpapan Terdampak Pandemi Corona, Pengunjung Dilarang, Donasi Berkurang
Sementara program Gadai Peduli yang kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan, yang salah satunya diutarakan untuk pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian.
"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Syarat Gadai Nol Bunga
Kali ini PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan program Gadai Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19
Program ini memberikan bunga 0 persen bagi para pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah perusahaan pelat merah itu.
"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid 19. Program pertama Gadai Peduli adalah menetapkan bunga 0 persen," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Senin (27/4/2020) melalui siaran resmi.
"Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” lanjut dia.

Kuswiyoto mengatakan, program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta dan program efektif dimulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020.
Adapun persyaratan dari program bunga 0 persen ini adalah, nasabah yang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan satu nasabah penerima saja.
Sementara program Gadai Peduli yang kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona