Mengejutkan! Inilah Daftar 12 Pejabat dan PNS Tak Dapat THR di 2020, Selisih Tembus Triliunan Rupiah

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan secara resmi tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan PNS, selisihnya tembus triliunan rupiah

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com
TIDAK DAPAT THR - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2020 ini.

Namun, Tidak semuanya akan mendapatkan THR.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi Tidak akan memberikan THR kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan covid-19.

• Kabar Gembira! Prediksi covid-19 Hilang dari Indonesia pada Juni Menguat, Tapi Masih Ada Syaratnya

• Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya

• Mengejutkan! Prediksi Sandiaga Soal Kondisi Jakarta Usai Corona Hilang, Macet dan Cara Kampanye Beda

• Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang Tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

• Rocky Gerung Yakin Ridwan, Ganjar dan AHY Tampil di Pilpres 2024, Kans Anies, Sandiaga dan Prabowo?

• Seluruh Tenaga Medis Khusus Corona Diberhentikan & Diminta Keluar Hotel, Ruben: Kami Seperti Diusir!

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena ada 12 pejabat dan PNS yang Tidak dapat THR

• Begal Sadis Apes, Dikira Wanita Sekalinya Pria Sakti, Samurai Mental Saat Diserang, Akhirnya Tragis

• Kronologi Ilham Husaeni, Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Jerman, Hilang di Bandara Soekarno Hatta

Dicairkan pada pertengahan Mei

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.

Update terbaru, ada 13 golongan aparatur sipil negara (ASN) penerima THR.

Pencairan THR PNS dan TNI-Polri diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau covid-19.

Namun, tak semua PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI akan menerima THR.

Ada kriteria khusus ditetapkan pemerintah mengingat sedang terbatasnya anggaran karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan covid-19.

Siapa saja yang beruntung menerima THR?

Wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi global berefek ke berbagai sektor kehidupan termasuk perekonomian.

Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran untuk penanganan covid-19 yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai bencana nasional.

Sejumlah anggaran pun dipangkas untuk realokasi anggaran penanganan covid-19, termasuk alokasi belanja pegawai.

Pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun.

Kekhawatiran soal Tidak cairnya THR Lebaran Idul Fitri 2020 bagi para PNS, Polri, TNI pun sempat muncul ke publik.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian THR untuk PNS tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNIPolri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), sebagaimana dikutip Tribunnewsdari Kompas.com.

Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020, H-10Idul Fitri.

Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, THR pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Sementara para PNS tak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, Tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok:

golongan I

-golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900

-golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

golongan II

-golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

golongan III

-golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

golongan IV

-golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.

Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.

Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima pensiun atau tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini daftar PNS yang Tidak mendapat THR dan di Tribun Timur berjudul: Catat! THR PNS, TNI, Polri Segera Cair di Tengah Pandemi Corona / covid-19, 13 Kriteria Penerima

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved