Selasa, 16 Juni 2026

Viral Usai Bakar Motor, Pemuda Berau Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pengrusakan Cafe

Aksi pemuda berinisial AH alias Aan (25) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang membakar motor temannya sempat viral di media sosial. Belakang

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku pembakar motor saat digelandang ke Mapolres Berau. Pemuda 25 tahun ini pernah terlibat kasus pembunuhan, pengrusakan cafe hingga curanmor. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Aksi pemuda berinisial AH alias Aan (25) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang membakar motor temannya sempat viral di media sosial. 

Belakangan diketahui, pemuda tersebut salah sasaran sehingga berujung dilaporkannya ke Polres Berau.

Setelah diamankan, pembakar motor tersebut memiliki catatan kejahatan, bahkan ia pernah telibat kasus pemunuhan, curanmor hingga pengrusakan dan pembakaran cafe.

Selain membakar motor, AH alias Aan (25), warga Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur juga merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Pemuda 25 tahun ini sudah pernah masuk penjara dengan kasus pembunuhan dan pengrusakan.

Hal itu diketahui setelah jajaran Polres Berau melakukan pengembangan atas kasus pembakaran sepeda motor di Kecamatan Sambaliung, Berau.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan AH juga merupakan pelaku curanmor dan handphone di wilayah hukum Polres Berau.

"Pelaku adalah residivis, dia juga pernah terlibat kasus pembunuhan dan diproses, kemudian pengrusakan dengan cara membakar salah satu cafe di Berau," katanya.

"Pernah juga melakukan pencurian sepeda motor, Dia (pelaku) sudah spesialis," ujarnya.

AH sendiri ditangkap setelah aksinya membakar motor warga viral di Medsos dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Saat kita melajukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian, yaitu sepeda motor pada tanggal (27/4/2020) di Kecamatan Tanjung Redeb, korban Yuga alamat Jl Mangga," kata Kapolres.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, kemudian pisau yang pelaku simpan dalam jok motor yang digunakan melukai orang jika terdesak, juga HP Vivo hasil curian pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara serta dikenakan UU darurat terkait penggunaan sajam.

Pelaku juga dikenakan pasal pengrusakan dengan membakar sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pasti kita kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan residivis dan di pengadilan pasti akan diperberat," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembakaran sepeda motor yang sempat viral di media sosial di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa hari lalu akhirnya tertangkap.

Pelaku berinisial AH alias Aan (25), warga Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar rilis, Senin (4/5/2020) kemarin, mengatakan AH ingin membakar motor rekannya namun salah sasaran.

"Berawal dari pengrusakan dengan cara membakar pada Kamis 9 April sekitar pukul 06.00 Wita di Jl Raja Alam, Kecamatan Sambaliung, terlapor AH dan korban M Rivai alias oneng (45)," kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

• 5.000 Warga Berau tak Dapat Bantuan Pusat, Pemkab Gelar Rapat Bahas Penyempurnaan Data

• Pemberlakuan PSBB Diabaikan, Banyak Warga Kaltara Keluar-Masuk Tarakan Lewat Pelabuhan

• Kadisdikbud Kaltim Sebut 7 Pelajar SMA/SMK di Kutim tak Lulus, 4 Orang Karena Menikah

"Korban pada saat itu mendengar suara dan terbangun sudah melihat kendaraan korban sudah terbakar," tuturnya.

Mendapat laporan itu, kata Kapolres, pihaknya mengerahkan tim Resmob dari Polres dan Polsek untuk bekerja sama melakukan penyelidikan dan mendapatkan tersangka AH.

"Sebenarnya motor ini salah sasaran. Karena sebelumnya pelaku ribut dengan temannya setelah itu motor temannya ingin dibakar ternyata yang Ia bakar bukan motor temannya," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. 

"Kita kenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved