TR Kapolri Soal Kepala BNPT Dikritik, DPR Sebut Kelemahan IPW Jadi Ketahuan 'Tampaknya Kurang Paham'

Belakangan, mutasi dan pengangkatan sejumlah Jenderal di tubuh Polri ini mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/kKontributor Jayapura, Jhon Roy Purba
TELEGRAM KAPOLRI DISOROT - (Ilustrasi) Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Operasional Kapolri Irjen Irawan, dan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI George Enaldus Supit memimpin langsung Operasi Terpadu yang mengevakuasi warga yang diisolasi oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua. IPW menyorot Telegram Idham Azis yang memutasi Irjen Boy Rafli Amar menjadi Kepala BNPT. 

• Tito Karnavian Bocorkan Kunci Sukses Wilayah Anies Baswedan Lawan Covid-19 Bukan PSBB Jakarta

Irwasda Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Awi Setiyono pun diangkat menjadi Karo Penmas Polri menggantikan Argo.

Belakangan, mutasi dan pengangkatan sejumlah Jenderal di tubuh Polri ini mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Selain memberikan sorotan tajam, IPW juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. 

Salah satunya, IPW menyorot Telegram Idham Azis yang memutasi Irjen Boy Rafli Amar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) Neta S. Pane menyebut, penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) diduga maladministrasi.

Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy Rafli Amar dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden ( Keppres).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri.

• Diberi Nama Coronavac, China Sebut Telah Berhasil Temukan Vaksin Virus Corona, Siap 100 Juta dosis

• Kronologi Ilham Husaeni, Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Jerman, Hilang di Bandara Soekarno Hatta

Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," ujar Neta saat dihubungi, Senin (4/5/2020) emngutip Kompas.com.

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli Amar cacat administrasi," sambung dia.

Menurut Neta, hingga hari Senin ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres tentang pergantian jabatan pimpinan BNPT.

Padahal surat Telegram Rahasia penggantian jabatan Kepala BNPT sudah dikeluarkan, yakni dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved