Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona

Hari Ini 7 Mei 2020, Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Kembali Beroperasi, Mudik Tetap Dilarang!

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.

Tayang:
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020). Pemerintah memutuskan hari ini 7 Mei 2020, semua moda transportasi kembali beroperasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Kamis 7 Mei 2020, pesawat, kapal laut, kereta, dan bus kembali beroperasi, namun mudik dan pulang kampung tetap dilarang!

Pesawat, kapal laut, kereta, dan bus beroperasi lagi mulai Kamis 7 Mei, syarat ditentukan Kemenkes dan BNPB.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai hari ini Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi meliputi kapal laut, pesawat, kereta, dan bus sudah bisa beroperasi lagi mulai 7 Mei 2020.

Terungkap Chat Terakhir Didi Kempot pada Yan Vellia, Pertanyaan Sang Istri tak Dibalas: Dah Makan?

Tak Main-main, Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi

Bos ILC Karni Ilyas Sebut Wacana Pusat Relaksasi PSBB Lucu, Kebijakan Baru Anies Bakal Berantakan?

Tak Cuma Ahmad Lutfi, IPW Soroti Telegram Idham Azis, Ungkap Kejanggalan Pengangkatan Jenderal Ini

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) dan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Kondisi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan terlihat sepi dan hanya terdapat beberapa petugas yang beraktifitas di luar areal non-penumpang setelah pemberlakuan aturan larangan mudik dan pemberhentian sementara moda transportasi darat, laut dan udara, Minggu (26/4/2020)
Kondisi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan terlihat sepi dan hanya terdapat beberapa petugas yang beraktifitas di luar areal non-penumpang setelah pemberlakuan aturan larangan mudik dan pemberhentian sementara moda transportasi darat, laut dan udara, Minggu (26/4/2020) (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved