Kabar Terbaru, Karyawan se-Indonesia Bisa Gigit Jari, Menteri Jokowi Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?
Ada kabar terbaru, karyawan se-Indonesia bisa gigit jari, Menteri Jokowi terbitkan Surat Edaran THR tak wajib?
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru, karyawan se-Indonesia bisa gigit jari, Menteri Jokowi terbitkan Surat Edaran THR tak wajib?
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sesuatu yang dinantikan seluruh karyawan jelang lebaran Idul Fitri.
Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 yang memukul hampir semua sektor usaha membuat perusahaan kesulitan membayar THR.
Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Virus Corona.
Virus Corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.
Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.
• Tak Main-main, Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
• Bos ILC Karni Ilyas Blak-blakan Sindir Lucu Pelonggaran PSBB Mahfud MD, Beda dengan Anies Baswedan
• ILC, Sudjiwo Tedjo - Karni Ilyas Sependapat, Beber Ide PSBB Mahfud MD Salah, Ibarat Nikah Sama Raisa
Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.
Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawan.
Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.
Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.
THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Tenaga Kerja membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).
Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.
Sementara Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.