Gegara Jual Sabu, Oknum Polisi di Bulungan Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang oknum polisi gegara sabu
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang oknum polisi gegara sabu.
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial A, yang sebelumya bertugas di Polres Bulungan, Polda Kaltara.
A divonis 11 tahun penjara, setelah terbukti menukar barang bukti sabu dengan soda api pada 2019 silam.
Bukan hanya itu, barang bukti sabu yang saat itu tengah dititip di Polres Bulungan, juga dijual oleh terdakwa.
Sidang digelar secara virtual atau online, di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Jl Jelarai, Kabupaten Bulungan.
Baca Juga
Dua Tersangka Penyeludupan 65 Kg Sabu Diimingi Upah Rp 150 Juta/Orang, Kini Terancam Hukuman Mati
Kelabui Petugas, Sabu Seberat 65 Kg Dikemas Dalam Plastik Teh China dan Disembunyikan di Pintu Mobil
Kronologi Penangkapan Dua Penyelundup 65 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Edarkan di Samarinda
"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan penjara tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Benny Sudarsono, saat memimpin sidang.
Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti juga dirampas dan disita oleh negara.
Sementara itu, Humas PN Tanjung Selor, Indra Cahyadi, mengatakan putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut A dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Alasannya sehingga divonis 11 tahun, setelah mempertimbangkan jasa-jasanya sebagai anggota kepolisian.
Meskipun di sisi lain, ia juga sebenarnya telah mempermalukan institusinya.
Pertimbangan lainnya, terdakwa koperatif, belum pernah dipidana, dan sopan," ujarnya.
Bukan hanya itu, kata dia, A sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan gegara melanggar UU Darurat, tentang kepemilikan senjata api.
Ajukan Banding
Sementara itu, terdakwa A usai mendengarkan vonis akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Akan banding," ujar A, dalam sidang virtual tersebut.
Sementara itu, JPU mengaku masih akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Sekadar diketahui, selama persidangan majelis hakim telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi.
Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, dan alat bukti yang dianggap berhubungan dengan tindakan terdakwa.
Saat ini, terdakwa A masih menjalani penahanan oleh Kejari Bulungan. (*)
Baca Juga
BREAKING NEWS Selundupkan 65 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim
Deretan Foto Proses Penggeledahan BNNP Kaltara di Rumah Tersangka Kurir Sabu 2 Kg di Tarakan
Begini Modus Operandi Tersangka AN Kirimkan Sabu ke Malinau, Diciduk di Tarakan Sebelum Berangkat