Breaking News

Virus Corona

Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel

Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.

Sumber: Kompas TV
Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel 

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi:

"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan

b. Menggunakan masker di luar rumah".

• Setelah Dikritik Obama, Donald Trump dalam Bahaya Pengawal Presiden Amerika Serikat Positif covid-19

• Prediksi Pakar, Indonesia Segera Masuk Puncak Kasus covid-19, Kapan Virus Corona Berakhir?

2. Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB DKI, Siap-siap Didenda Rp 250.000

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Pasal 11 Pergub tersebut mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.

Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

3. Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved