Gelapkan Uang Perusahaan Rp 311 Juta, Pria di Berau Diringkus Polisi
Warga Kota Samarinda itu ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang dan barang salah satu perusahaan di Berau dengan nilai nominal mencapai Rp 311
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNJALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (33), warga Jl Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda
Warga Kota Samarinda itu ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang dan barang salah satu perusahaan di Berau dengan nilai nominal mencapai Rp 311 juta.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar rilis mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Kutai Timur saat hendak kabur, Senin (11/5/2020) lalu.
"Kejadiannya sekitar bulan Februari sampai dengan April 2020, tempat kejadiannya di Pasar Sanggam Adji Dilayas," katanya.
Kapolres Berau menjelaskan awalnya pelapor Gideon menghubungi pelaku, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 03.30 Wita, namun tak diangkat oleh pelaku.
Lalu pelapor yang juga owner CV Hulu Putra Banua diberitahu jika pelaku menggelapkan uang belanja.
Pelaku menggelapkan uang belanja sejak bulan Februari hingga bulan April 2020.
"Ketika pelapor mencari terlapor sudah tidak ada di kamarnya dan pelapor mengecek CCTV, pelapor melihat terlapor telah pergi dari rumah sekitar jam 08.00 wita," tuturnya.
"Atas kejadian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau, kemudian Sat Reskrim Polres Berau menginformasikan ke wilayah jajaran, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terlapor berhasil diamankan oleh Polres Kutai Timur," ujarnya.
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• WFH Diperpanjang Bagi ASN Bontang, Cek Isi Surat Edaran Walikota dan Tanggal Masuknya
• BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Sembuh, Total Warga Masih Dirawat 31 Orang
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 52.360.000, tiga unit HP merk Samsung, satu unit iPad merk Apple, lima buah carger hp, tiga buah kartu ATM, satu jam tangan, dua tas tangan, satu dompet, nota penagihan pedagang dan slip pengeluaran uang perusahaan.
Kapolres mengungkapkan saat melakukan aksinya pelaku hanya sendiri namun hal tersebut masih dikembangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polres-berau-menggelar-rilis-penangkapan-pelaku-penggelapan-di-berau.jpg)