WFH Diperpanjang Bagi ASN Bontang, Cek Isi Surat Edaran Walikota dan Tanggal Masuknya
Pandemi Virus Corona atau covid-19 belum usai. Untuk kali ketiga, Pemerintah Kota Bontang memperpanjang masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil nega
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pandemi Virus Corona atau covid-19 belum usai. Untuk kali ketiga, Pemerintah Kota Bontang memperpanjang masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Work from home (WFH) jadi salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Mereka bakal kerja di rumah hingga 29 Mei 2020 mendatang.
"Iya, benar. Pemerintah memperpanjang lagi WFH untuk ASN kita," kata Sekda Bontang, Aji Erlynawati, Rabu (13/5/2020).
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Merujuk hal tersebut pemerintah kota Bontang perlu melakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sistem kerja WFH bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemkot Bontang," tuturnya.
Sebab itu, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Wali Kota Nomor 188.65/504/ORG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019.
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Sembuh, Total Warga Masih Dirawat 31 Orang
"Surat Edaran itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi PNS dan TKD dalam hal perpanjangan ketiga jangka waktu pelaksanaan sistem kerja WFH," katanya.
Jangka waktu pelaksanaan sistem kerja WFH bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Selasa (12/5/2020) sampai dengan keadaan kembali kondusif, berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)