Ramadhan

Ini Tata Cara dan Hukum Membayar Fidyah, Bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan

Ini tata cara dan hukum membayar Fidyah, Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan

Editor: Nur Pratama
NET
Ilustrasi Fidyah 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini tata cara dan hukum membayar fidyah, Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan

Menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, merupakan kewajiban bagi umat muslim. Tetapi ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Orang yang lanjut usia (lansia) tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Meski diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar Bulan Ramadhan.

Caranya dengan membayar fidyah puasa. Kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus.

Penjelasan terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Ada hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta merta membayar fidyah sesuai keinginan.

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie

Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini

Hanya Berlaku 4 Hari Promo Indomaret Periode 11-14 Mei 2020, Belanja Super Hemat, Beli 2 Gratis 1

Mengutip dari Pos Kupang, Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

fidyah puasa diberikan pada orang miskin, dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Selain lansia, fidyah dilakukan oleh keluarga atau orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama).

Untuk wanita hamil dan menyusui, tidak diperkenankan untuk fidyah. Jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau bayinya, maka dia wajib mengganti puasa setelah Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved