Iuran BPJS Naik

Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 naik lagi setelah diteken Presiden Jokowi, padahal sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Editor: Syaiful Syafar
Kolase IG @jokowi
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 naik lagi setelah Perpres baru diteken Presiden Jokowi, padahal sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020). 

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

IKUTI >> Iuran BPJS Naik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA dan "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Kita Ikuti"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved