AHY Singgung Kebijakan Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula'
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mengerek naik iuran BPJS Kesehatan
Dirinya menghimbu agar Pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.
"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelolanya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."
"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-6:35:
• Soal PP 64 Tahun 2020, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sebut Sudah Jalankan Putusan MA
Berdasarkan Pertimbangan Ahli
Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko yang juga Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan Pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan.
Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten, misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, dirinya mengatakan Pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.
"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.
• Tak Main-main, Ketua MPR Langsung Desak Jokowi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Alasannya Masuk Akal
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an, https://wow.tribunnews.com/2020/05/15/bpjs-naik-refly-harun-sindir-gaji-para-direksinya-luar-biasa-besarnya-konon-capai-rp-300-juta-an?page=all.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)