AHY Singgung Kebijakan Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula'

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mengerek naik iuran BPJS Kesehatan

Tribunnews/JEPRIMA
Putra SBY Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono angkat suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap mengerek naik iuran BPJS Kesehatan. Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia tengah bergelut dengan pandemi virus corona.

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan," kata Agus Harimurti Yudhoyono melalui akun Twitter resminya, @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020) lalu.

"Masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula," tulis AHY.

Sama sepertti pembangunan infrastruktur, menurut AHY, pemerintah seharusnya juga memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.

"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," jelas AHY.

Untuk itu, AHY menyarankan agar pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.

AHY memahami memang BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu.

Lantaran hal itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi defisit anggaran di BPJS Kesehatan.

Namun, menurutnya, ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Di antaranya tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat."

"Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini, kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:

- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali mengkritik Presiden Jokowi hingga bongkar masalah dibalik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sindir gaji Direksi.

Kebijakan Presiden Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang mendapat tanggapan miring dari berbagai pihak.

Tak sedikit yang menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin mencekik masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

 Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Jokowi - Luhut Bertanggung Jawab Atas Kekacauan Negara

 Jokowi Ramai-ramai Dikritik Naikkan Iuran BPJS, Anak Buah Megawati Ikutan Serang Kebijakan Presiden

 Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ngabalin Sebut Bukan untuk Sengsarakan Rakyat, KPCDI: Ngakali Putusan MA

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Tak cuma itu, Refly Harun turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).

Menurut Refly Harun ada dua kesalahan terkait kenaikkan BPJS.

Ia lantas mengungkit pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu karena tata kelolanya yang dianggap bermasalah.

"Nah dengan menaikkan BPJS sebenarnya ada dua soal masalahnya, apa itu?."

"Pertama, sebenarnya Perppres sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA, MA karena terkait dengan tata kelola BPJS itu yang dianggap bermasalah," ujar Refly Harun.

Sehingga, Refly Harun mengkritik Pemerintah agar seharusnya tata kelola BPJS diberpaiki dulu sebelum menaikkan iuran.

"Jadi kenaikan itu ya harusnya jangan dibebankan kepada masyarakat, ketika tata kelola BPJS -nya bermasalah," ucapnya.

Meski demikian, ia menyindir tak tahu apakah memang Pemerintah sudah merasa memperbaiki tata kelola BPJS hingga akhirnya memutuskan menaikkan iuran.

"Itu dulu yang di-addres, diperbaiki dulu maka kemudian akan ada justifikasi untuk melakukan kenaikan-kenaikan."

"Tetapi yang terjadi tidak, kita tidak tahu apakah tata kelola BPJS-nya diselesaikan atau tidak," ungkap Refly Harun.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi Tuai Kritik, Ali Ngabalin Bereaksi, Singgung Penderitaan Warga

Lalu, Refly Harun menyindir lagi soal gaji para direksi BPJS yang disebutnya mencapai hingga sekitar Rp 300 juta-an

"Tapi yang jelas Direksi BPJS itu mendapatkan gaji yang luar biasa besarnya, konon mencapai Rp 300 juta-an."

"Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan," ucapnya.

Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan.

Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.

"Tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara untuk memberikan yang namanya jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan, kepada masyarakat yang merupakan pesan konstitusi," ujarnya.

Dirinya menghimbu agar Pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.

"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelolanya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."

"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly Harun.

Lihat videonya mulai menit ke-6:35:

 Soal PP 64 Tahun 2020, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sebut Sudah Jalankan Putusan MA

Berdasarkan Pertimbangan Ahli

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko yang juga Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan Pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan.

Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten, misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dirinya mengatakan Pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.

 Tak Main-main, Ketua MPR Langsung Desak Jokowi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Alasannya Masuk Akal

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an, https://wow.tribunnews.com/2020/05/15/bpjs-naik-refly-harun-sindir-gaji-para-direksinya-luar-biasa-besarnya-konon-capai-rp-300-juta-an?page=all.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved