Darurat Narkoba
Situasi Covid-19 Rawan Peredaran Narkoba, Begini Langkah Preventif Polda Kaltim
Situasi covid-19 atau virus Corona yang melanda berbagai daerah saat ini justru dimanfaatkan oleh para bandit Narkoba.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Situasi covid-19 atau virus Corona yang melanda berbagai daerah saat ini justru dimanfaatkan oleh para bandit Narkoba.
Hal itu terbukti setelah jajaran Ditresnarkoba Polda bersama jajaran Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 65 Kilogram (Kg) pada Senin dinihari lalu (11/5/2020).
Tangkapan tersebut sekaligus juga menjadi sejara pengukapan kasus narkoba terbesar pertama tahun 2020 ini oleh Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana menegaskan pihaknya akan serius memerangi narkoba tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah
Selain itu, ia juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat khususnya di Kalimantan Timur agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jika tidak ingin menjadi sasaran penangkapan petugas Kepolisian.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena sudah jelas akan menjadi sasaran penangkapan.
Baca Juga: Itikaf Dilaksanakan di Rumah Selama Wabah Corona? Begini Pandangan Para Ulama
Baca Juga: Ada Pasien Positif Corona Kabur dan Pilih ke Dukun, Berimbas Beberapa Orang jadi Berstatus ODP
Adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya
Salah satu langkah-langkah preventif jajaran Polda Kaltim adalah dengan cara memanfaatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkoba.
( TribunKaltim.co )