Virus Corona
Lihat Kerumunan di Bandara Luhut Binsar Pandjaitan Tegur Maskapai 'Jangan Jual Semua Tiketmu'
Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan memberikan teguran kepada pihak maskapai penerbangan.
Ia meminta Achamd Yurianto untuk menjelaskan peraturan mana yang sebenarnya harus dituruti masyarakat Indonesia.
"Jubir: Pak Yuri tolong jelasin mana yang rakyat harus ikutin!
Pak Yuri rajin suruh cuci tangan aja nih?? Jelasin donk aturan mana yang berlaku?" tulis Hotman Paris.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo pada 6 Mei 2020 tersebut diatur juga syarat pasien yang akan bepergian menuju fasilitas kesehatan.
Berikut ini persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2. Menunjukkan surat rujukan dari RS untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4. Menunjukkan hasil negatif Covi-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Sementara Bandara Soekarno-Hatta menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang.
Yang pertama tentu saja tiket keberangkatan.
Kedua, surat alasan keterangan perjalanan bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau pekerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik.
Yang ketiga, surat keterangan sehat bebas covid-19.