Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat, Soal Dugaan Suap Rp 11,5 Miliar

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mendesak KPK menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Taufik Hidayat dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat

Pasalnya, pada Rabu (6/5/2020) lalu, saat Taufik Hidayat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi, Taufik Hidayat mengaku sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. 

Untuk diketahui, Imam Nahwari didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI). Di persidangan itu,

Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.

Setelah itu, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.

Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum kemudian mendatangi kediaman eks pebulu tangkis nasional tersebut.

Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam yang berisi uang.

Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahakn uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik Hidayat.

La Ode Umar Bonte menjelaskan, KPK semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan sudah bisa memproses dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat.

Sebab, pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.

"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK," kata La Ode Umar Bonte, seperti dikutip dari Tribun News, Minggu (17/5/2020).

Kuasa hukum Imam Nahrawi tersebut menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1 miliar tersebut.

"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata La Ode Umar Bonte.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved