Virus Corona
Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Akhirnya Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas
Para pengunjung rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilih baju lebaran meski wabah covid-19 masih melanda
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Ribuan warga yang mengunjungi Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu berhamburan saat digerebek petugas gabungan, Minggu (17/5/2020) sore.
Para pengunjung rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilih baju lebaran meski wabah covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.
Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.
Pantauan Tribuncirebon.com, suasana sesak begitu terasa saat memasuki areal perbelanjaan di kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu tersebut.
• Beredar Viral Percakapan Diduga NF Remaja yang Bunuh Bocah, Bahas Masokis Pakai Lilin dan Gesper
• Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren
• China Akhirnya Akui Hancurkan Sampel Virus Corona di Awal Wabah, tapi Bukan Seperti Tudingan Amerika
• Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Corona, Bupati Berau Sebut Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.
Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujarnya.
Penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.