Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Temukan 10 Bungkus Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok
Polisi menangkap pengedar narkoba di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pria pengangguran berinisial AK (32) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polisi menangkap pengedar narkoba di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pria pengangguran berinisial AK (32) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di halaman rumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisikan 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,57 gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan Polres Bontang tak mau kecolongan selama pandemi Virus Corona atau covid-19, lantaran menduga bakal dimanfaatkan para pelaku peredaran narkoba untuk beraksi.
• Pemerintah Kota Bontang Rekrut Relawan Muda RT Siaga Hadapi Covid-19, Syaratnya tak Merokok
"Kami tetap menerjunkan personel terdiri dari fungsi Reskrim, Intel, Reskoba dan Polsek untuk melakukan perburuan dan pengungkapan baik kasus kriminal dan peredaran narkoba selama pandemi corona," ucapnya, Senin (18/5/2020).
Usai dibekuk di halaman rumah, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Petugas kemudian menyita barang bukti lain berupa bungkus plastik klip, timbangan digital warna silver, korek gas, alat hisap sabu (bong), uang sebesar Rp 250.000 dan telepon genggam yang diduga sebagai alat transaksi.
• Soal Pelaksanaan Shalat Id, Bupati Kukar Tunggu Edaran dari MUI, Ada Kecamatan Gelar di Lapangan
Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara," ujarnya. (*)