Idul Fitri

Muhammadiyah Bolehkan Shalat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Lengkap dan Tata Caranya

PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah

muslim.or.id
Ilustrasi Muhammadiyah Bolehkan Shalat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Lengkap dan Tata Caranya 

TRIBUNKALTIM.CO - Suasana Idul Fitri 1441 H tahun ini diprediksi akan berbeda.

Karena Pandemi virus Corona yang belum usai Shalat Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah 

Dalam keadaan pandemi saat ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020).

Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.

 Reaksi Tak Terduga Sandiaga Uno Saat Refly Harun Kritik Pemerintahan Joko Widodo dan Relawan Jokowi

 Dirampok 20 Orang Bawa Pedang, Rumah Mewah Orang Terkaya di Kuningan Pernah Dirampok 9 Tahun Lalu

Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.

PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara salat Idul Fitri di rumah sama dengan salat Idul Fitri di lapangan.

Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.

Berikut cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dilansir Instagram Lensa Muhammadiyah, @lensamu pada Senin (18/5/2020):

Pelaksanaan salat

Salat dilakukan dua rakaat tanpa azan, iqamat, bacaan ash-shalatul jami'ah
Tanpa disertai salat sunat baik sebelum maupun sesudahnya
Takbir

Pada rakaat pertama sesudah takbiratul-ihram tujuh kali

Pada rakaat kedua setelah takbiratul qiyam sebanyak lima kali.

Takbir dengan mengangkat tangan pada semua takbir

Sesudah al-fatihah Imam membaca surah al-A'laa atau Qaaf pada rakaat pertama

Rakaat kedua membaca surah al-ghaasiyah atau surah Qamar atau sesuai kemampuan Imam di keluarga masing-masing.
Khutbah

Dilakukan setelah salat Idul Fitri

Hanya satu kali khutbah

Tidak diselingi dengan duduk diantara dua khutbah

Khutbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir

Tapi dalam khutbah banyak diselingi dengan takbir

Pada akhir khutbah berdoa dengan jari telunjuk menunjuk keatas sebagaimana pada khutbah Jumat

 China Akhirnya Akui Hancurkan Sampel Virus Corona di Awal Wabah, tapi Bukan Seperti Tudingan Amerika

 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain, Bahasa Arab, Latin & Artinya

Berikut isi poin-poin edaran dari PP Muhammadiyah yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid:

Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.

Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

 Contoh Khutbah Singkat untuk Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah Versi UAS, Simak Panduan Lengkapnya!

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.

Pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.

Salat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw.

Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. 

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PP Muhammadiyah Keluarkan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah dalam Keadaan Pandemi Covid-19, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/05/19/pp-muhammadiyah-keluarkan-tata-cara-salat-idul-fitri-di-rumah-dalam-keadaan-pandemi-covid-19?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved