Ditangkap Polisi, Istri Bahar bin Smith Curhat ke Fadli Zon, Reaksi Anak Buah Prabowo Berkoar
ditangkap polisi, istri Bahar bin Smith curhat ke Fadli Zon, reaksi anak buah Prabowo di Gerindra langsung berkoar singgung dipersulit
Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan lagi ke penjara pada Selasa (19/5/2020).
Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.
Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif."
"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona.
Ini telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.
Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.