Ditangkap Polisi, Istri Bahar bin Smith Curhat ke Fadli Zon, Reaksi Anak Buah Prabowo Berkoar

ditangkap polisi, istri Bahar bin Smith curhat ke Fadli Zon, reaksi anak buah Prabowo di Gerindra langsung berkoar singgung dipersulit

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase KompasTV/Tribun Jabar
Ditangkap Polisi, Istri Bahar bin Smith Curhat ke Fadli Zon, Reaksi Anak Buah Prabowo Berkoar 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah ditangkap polisi, istri Bahar bin Smith curhat ke Fadli Zon, reaksi anak buah Prabowo langsung berkoar singgung dipersulit.

Penangkapan Bahar bin Smith oleh polisi di Bogor, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.

Passalnya istri Bahar bin Smith menyampaikan keluhannya selepas Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Keluhan istri Bahar bin Smith itu disampaikan ke anak buah Prabowo di Gerindra, Fadli Zon.

Selepas mendengar curhat istri Bahar bin Smith, Fadli Zon langsung berkoar menyampaikan hal baru.

Polisi Akhirnya Beber Perdebatan di Malam Penangkapan Bahar Bin Smith, Soroti Alasan Merokok

Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan

Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Penjelasan Ditjen PAS

Pemindahan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar dari semula ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5/2020) malam disesalkan banyak pihak.

Termasuk pihak keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar.

Kekecewaan pihak keluarga tersebut disampaikan Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku telah dihubungi istrinya yang mengaku tidak diberitahu pihak Kementerian Hukum dan HAM atas pemindahan Habib bahar.

"Barusan sy dpt telpon dr istri Habib Bahar bhw pemindahan tsb tdk diketahui keluarga maupun Tim Pengacara," ungkap Fadli Zon lewat twitternya @fadlizon pada Rabu (20/5/2020).

Tidak hanya itu, anak buah Prabowo di Gerindra ini juga mengungkapkan pihak keluarga Habib Bahar dipersulit.

Menurut Fadli Zon, keluarga Bahar bin Smith dipersulit ketika hendak menjenguk Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.

"Keluarga jg dipersulit ketika mau menjenguk di Lapas Gunung Sindur. Knp jd makin sewenang2 begini ?

Apalagi ini bln Ramadhan jelang Idul Fitri," ungkap Fadli Zon.

Video Habib Bahar Ditangkap, Hal Mengejutkan di Balik Permintaan Merokok 1 Batang Terbaca AKP Benny

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan lagi ke penjara pada Selasa (19/5/2020).

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif."

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona.

Ini telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."

"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika

Isi Ceramah Singgung Penguasa

Diketahui, ada dua aturan asimilasi yang dilanggar oleh Bahar bin Smith setelah sempat bebas beberapa hari yang lalu.

Pelanggaran tersebut di antaranya melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahar bin Smith diketahui melakukan ceramah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar yang tak mengindahkan aturan physical distancing dan PSBB.

Kedua, isi ceramah yang ia lakukan bernada provokatif yang menimbulkan permusuhan antara pemerintah dan masyarakat.

Video ceramah tersebut sempat viral dan ditonton oleh banyak orang.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga ceramah kliennya menyinggung penguasa.

Aziz tidak menjelaskan detail siapa sosok penguasa yang ia maksud.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren

Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar bin Smith yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Habib Bahar Curhat ke Fadli Zon, Pemindahan Habib Bahar bin Smith Tidak Sepengetahuan Keluarga, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/20/istri-habib-bahar-curhat-ke-fadli-zon-pemindahan-habib-bahar-bin-smith-tidak-sepengetahuan-keluarga.
Editor: Dwi Rizki
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved