Virus Corona

Mahfud MD Tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang, Nasib Surat Edaran Khofifah?

Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah?

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Instagram mohmahfudmd/Tribun Jatim.com-Fatimatuz Zahroh
Khofifah Indar Parawansa - Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah? 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah?

Akhirnya, Selasa 18 Mei 2020, Presiden Jokowi tegas melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan, pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD seusai rapat dengan Jokowi.

Sejalan dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mencabut surat edaran yang memperbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid.

Menurut Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. 

"Kami tadi juga dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dan tadi Menteri Agama juga memberikan arahan pada masyarakat semua."

"Akhirnya tadi, (pukul) setengah 5, surat dari Sekda dicabut," kata Khofifah dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Senin malam.

Seusai Rapat dengan Jokowi Hari Ini, Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang

Khofifah Beri Imbauan Baru ke Warga Jawa Timur Soal Shalat Idul Fitri, Masjid di Malang Beda Sikap

Pegawai Kemenag Kukar Diingatkan tak Jadi Petugas Pelaksanaan Shalat Id, Jika Dilanggar Ada Sanksi

Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW

Lebih lanjut, Khofifah pun kembali menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Jadi kita mengimbau semua warga untuk Salat Id di rumah masing-masing," tutur Khofifah.

Sebelumnya, izin menjalankan Salat Idul Fitri di masjid bagi warga Jatim tertuang dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020.

SE tersebut ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE tersebut, Salat Idul Fitri di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Dilansir Kompas.com, dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu pun dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Mengenai hal ini, Khofifah menjelaskan, surat tersebut sebetulnya dikirimkan oleh Sekda ke Masjid Nasinal Al Akbar.

Namun, Khofifah mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat tersebut.

"Jadi ini sebetulnya ini surat Pak Sekda ke Masjid Nasional Al Akbar yang saya tidak tahu bagaimana proses sampai terbitnya surat," kata Khofifah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved