Pegawai Kemenag Kaltara Diingatkan tak Jadi Petugas Pelaksanaan Shalat Id, Jika Dilanggar Ada Sanksi
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat muslim di Indonesia untuk melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di rumah, mengingat kondisi masih pandem
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat muslim di Indonesia untuk melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di rumah, mengingat kondisi masih pandemi covid-19.
Anjuran Menteri Agama ini juga telah disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi.
Bahkan, ia mengingatkan semua pegawai di jajaran Kemenag Kaltara agar tidak menjadi petugas dalam pelaksanaan shalat Id, baik di masjid atau lapangan terbuka.
Apabila dilanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi.
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat sebagai pionir pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan atau masjid terancam sanksi.
• Waspadai Wabah Locust-19 Lebih Dahsyat dari Covid-19, Sudah Masuk Afrika, 30 Juta Jiwa Terancam Ini
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi kepada TribunKaltim.co.
Menurutnya, Kemenag Kaltara menaati imbauan Menteri Agama, Fachrul Razi, agar salat Idul Fitri kali ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
Imbauan itu merupakan upaya mencegah penyebaran covid-19 atau Virus Corona yang merebak sejak tiga bulan terakhir di Indonesia.
"Saya meminta agar pegawai Kemenag Kaltara dipantau, supaya tidak ada yang menjadi pionir atau petugas dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.
Misalnya menjadi khatib dalam salat Idul Fitri, yang dilaksanakan di lapangan atau masjid. Saya minta kita semua bersabar dan menaati imbauan pemerintah, agar semuanya salat Idul Fitri di rumah saja," kata Suriansyah Hanafi, Selasa (19/5/2020).
• Fakta di Balik Kematian Perawat RS Royal Surabaya, Sandang Status PDP, Berawal Pasien tak Jujur?
Suriansyah menambahkan, jika ditemukan adanya pegawai Kemenag Kaltara yang melanggar, maka ada konsekuensi yang akan diterima.
"Terhadap pegawai Kemenag Kaltara yang secara sengaja ikut tidak disiplin, maka akan diberi sanksi oleh pengawas kepegawaian," ujarnya.
Suriansyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing perlu mendapat dukungan masyarakat.
Apalagi di tengah pandemi covid-19, sangat rentan penyebaran jika terjadi kerumunan.
"Kalau dilaksanakan di masjid atau lapangan, turunannya bisa saling silaturahmi dan mengunjungi, padahal kita tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.
• Kurir Jaringan Malaysia Bawa 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polresta Balikpapan Buru 2 DPO