Virus Corona

Mahfud MD Tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang, Nasib Surat Edaran Khofifah?

Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah?

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Instagram mohmahfudmd/Tribun Jatim.com-Fatimatuz Zahroh
Khofifah Indar Parawansa - Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah? 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah?

Akhirnya, Selasa 18 Mei 2020, Presiden Jokowi tegas melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan, pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD seusai rapat dengan Jokowi.

Sejalan dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mencabut surat edaran yang memperbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid.

Menurut Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. 

"Kami tadi juga dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dan tadi Menteri Agama juga memberikan arahan pada masyarakat semua."

"Akhirnya tadi, (pukul) setengah 5, surat dari Sekda dicabut," kata Khofifah dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Senin malam.

Seusai Rapat dengan Jokowi Hari Ini, Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang

Khofifah Beri Imbauan Baru ke Warga Jawa Timur Soal Shalat Idul Fitri, Masjid di Malang Beda Sikap

Pegawai Kemenag Kukar Diingatkan tak Jadi Petugas Pelaksanaan Shalat Id, Jika Dilanggar Ada Sanksi

Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW

Lebih lanjut, Khofifah pun kembali menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Jadi kita mengimbau semua warga untuk Salat Id di rumah masing-masing," tutur Khofifah.

Sebelumnya, izin menjalankan Salat Idul Fitri di masjid bagi warga Jatim tertuang dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020.

SE tersebut ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE tersebut, Salat Idul Fitri di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Dilansir Kompas.com, dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu pun dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Mengenai hal ini, Khofifah menjelaskan, surat tersebut sebetulnya dikirimkan oleh Sekda ke Masjid Nasinal Al Akbar.

Namun, Khofifah mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat tersebut.

"Jadi ini sebetulnya ini surat Pak Sekda ke Masjid Nasional Al Akbar yang saya tidak tahu bagaimana proses sampai terbitnya surat," kata Khofifah.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevalusi ke dalam terkait diterbitkannya SE tersebut.

Pasalnya, menurut Khofifah, Sekdaprov Jatim mendapat masukan dari para tokoh dan ulama sebelum menerbitkan suratnya.

"Jadi ini bagian dari yang saya harus koreksi ke dalam karena rupanya Sekda menyampaikan mendapatkan masukan dari para tokoh dan ulama, sehingga kemudian mengkomunikasikan ke Masjid Nasional Al Akbar untuk bisa menyelenggarakan Salat Tarawih sampai dengan Salat Id dengan berbagai SOP sesuai protokol kesehatan," terangnya.

"Nah format-format yang disiapkan memang semuanya sudah pada posisi upaya untuk menjaga physical distancing-nya, dan seterusnya," sambung Khofifah.

Baca: Gejala Klinik Pasien Corona di Jawa Timur Berbeda dengan Negara Lain, Bukti Virus Terus Bermutasi

Akan tetapi, ia menambahkan, apabila hal ini dibiarkan maka SE tersebut akan menjadi referensi masjid-masjid lainnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu, ia pun melakukan koordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya memutuskan mencabut SE tersebut.

Pernyataan Sekdaprov Jatim

Diberitakan TribunMadura.com, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mencabut surat kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H kepada Masjid Al Akbar Surabaya.

Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan Salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya ini diumumkan Heru dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).

Heru Tjahjono menerangkan, pada dasarnya, surat tersebut ditujukan khusus untuk Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

Namun, Heru mengatakan, rupanya hal ini dijadikan pedoman Salat Idul Fitri oleh banyak masjid di Jawa Timur.

Oleh karena itu, atas berbagai pertimbangan, pihaknya melakukan rapat bersama kepala Biro Kesos, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Imam Besar Masjid Al Akbar, Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya, dan jajaran pengurus pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

"Dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020 tersebut," kata Heru.

Ia menambahkan, rapat tersebut sengaja digelar hanya dengan jajaran pengurus Masjid Al Akbar Surabaya.

Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Sehubungan belum menurunnya penularan covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

Pernyataan Mahfud MD 

Dikutip dari kompas.comm menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD, Selasa 19 Mei 2020 sesuai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.

Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di Masjid atau Shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," lanjut dia.

Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan covid-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/18/pemprov-jatim-cabut-surat-edaran-yang-perbolehkan-shalat-idul-fitri-di-masjid?page=all.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved