Ramadhan
Inilah 3 Keputusan APPBI Soal Operasional Pusat Perbelanjaan Selama Lebaran Idul Fitri di Balikpapan
Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kondisi Indonesia masih mengalami wabah virus Corona atau covid-19, termasuk sudah melebar ke berbagai provinsi yang ada di Indonesia.
Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat titik pertemuan masyarakat, akan dilakukan pengetatan sosial.
Ini berdampak ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, selama lebaran Idul Fitri diharuskan menerapkan pengetatan sosial.
Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur, Aries Adriyanto kepada TribunKaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (21/5/2020) siang.
Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri
Baca Juga: Walikota Bontang Tidak Ingin Ada Klaster Idul Fitri, Salat Id di Rumah Saja Tangkal Virus Corona
Dia atas nama organisasi APPBI memberikan instruksi yang harus dijalankan oleh setiap pelaku tempat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti surat Walikota Balikpapan dengan nomor: 300.2 / 0362 / Pem pada tanggal 20 Mei 2020 dan hasil rapat Gugus Tugas penanganan covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Maka melalui Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) dengan surat ini meminta perhatian Pengelola Pusat Belanja di Kota Balikpapan telah memutuskan.
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menutup seluruh Pusat Belanja di Balikpapan selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H
yang jatuh pada tanggal 24 s/d 26 Mei 2020;
2. Merujuk pada poin nomor 1, dikecualikan untuk tenant/penyewa yang menyediakan/menjual
bahan pokok, makanan, obat-obatan, serta perlengkapan kesehatan;
3. Untuk unit usaha Restoran/Rumah Makan/Café yang ada di dalam Mall hanya diperkenankan
melakukan operasional dengan mekanisme take away dan delivery order.
Hal-hal tersebut di atas merupakan upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di
Kota Balikpapan.
Khususnya, jelas Aries, pada Pusat Belanja (Mall) yang dikunjungi masyarakat dan menimbulkan
kerumunan massa pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Apabila terdapat Pusat Belanja (Mall) yang buka dan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan pada hari tersebut di atas, maka akan segera dilakukan penindakan tegas," tulis Aries.
Manajemen Mall Pastikan Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.
Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya pada masa wabah Corona atau covid-19.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) Aries Adriyanto di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur kepada TribunKaltim pada Selasa (19/5/2020).
Kata dia, melalui edaran ini pula, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Diskon 70 Persen Produk-produk dalam Majestic Seasion Spirit of Ramadhan di Plaza Balikpapan
Baca Juga: TRIBUN TRAVEL 23 Februari Choco and Dessert Market di Plaza Balikpapan, Sedia Juga Minuman Khas
Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Merujuk hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan semua pembayaran THR manajemen mall terealisasikan.

Hal ini diungkap Ketua APPBI Kaltim Aries Adriyanto. "Kami mengupayakan pembayaran THR bagi semua manajemen mall. Untuk realisasi, Ada yang full, ada juga mengikuti edaran Menaker," ungkap Aries yang juga sebagai General Manager Plaza Balikpapan.
Sistem pembayaran THR, sebut Aries menyesuaikan kemampuan manajemen masing-masing pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah
Selain itu, Aries juga menyebut pihaknya saat ini masih berjuang menemukan berbagai cara mempertahan operasional mall di tengah pandemi covid-19.
Ia tidak memungkiri, seluruh mall terkena imbas mengalami penurunan omzet yang sangat drastis.
Pengelola pusar perbelanjaan telah melakukan berbagai macam efisiensi, baik dari segi operasional pun finansial.
Baca Juga: Yuk Malam Minggu ke Event di Plaza Balikpapan, Jadi Suporter Terheboh Bakal Dapat 500k
Baca Juga: Agenda Valentine Day di Plaza Balikpapan, Meet and Greet Ria Ricis Sampai Food dan Kids Festival
Terakhir, APPBI Kaltim mengajukan permohonan pembayaran listrik secara bertahap kepada PLN, dengan bantuan Gubernur Kalimantan Timur.
"(PLN) Tidak bisa memenuhi permohonan kita meskipun sudah dibantu Gubernur. Semua mall hanya sanggup bertahan hanya sampai bulan ini, kalau bulan Juni masih belum membaik maka konsekuensi ada PHK karyawan," pungkasnya.
IKUTI >> Update Virus Corona
( TribunKaltim.co/Budi Susilo )