Breaking News

Kecamatan Zona Hijau Boleh Shalat Ied, Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Anggota DPRD Kutai Kartanegara Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V (Batuah, Loa Janan Ilir, dan Loa Janan Ulu meminta masyarakat yang diperbolehkan

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Anggota Komisi I DPRD Kukar Fraksi Golkar Johansyah mengingatkan warga yang melaksanakan shalat Idulfitri berjamaah di masjia atau lapangan terbuka, terutama di kecamatan zona hijau, agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. 

Di tengah kondisi pandemi covid-19, MUI Kukar mengimbau warga melakukan halalbihalal lewat media online, bisa melalui chat, video call hingga video conference.

Di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang terjadi di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri 1441 H.

Imbauan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 18 Mei 2020 Nomor : 006/MUI-KK/V/2020 M/1441 H, yang didasari dari surat edaran Menteri Agama Nomor : SE.6/ Tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Selain itu juga didasari fatwa majelis ulama Nomor : 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, serta fatwa MUI Nomor : 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri.

Lalu, imbauan MUI Kukar Nomor : 004/MUI-KK/IV/2020 M/1441 H tanggal 20 April 2020 tentang menyambut bulan suci ramadhan.

Selain itu, didasari data dan fakta perkembangan pandemi Virus Corona yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar dalam rapat gabungan MUI Kukar tanggal 16 Mei 2020 tentang zona merah dan transmisi lokal di beberapa Kecamatan,

di antaranya Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan.

Dan, hasil rapat pengurus MUI Kukar yang dihadiri Sekda, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan NU dan Muhammadiyah tanggal 16 Mei 2020.

Alat TCM-TB di RSUD Kudungga Sangatta untuk Deteksi Covid-19 Baru Dioperasikan Usai Lebaran

Berdasarkan hal tersebut, MUI Kukar mengimbau agar menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil di masjid, mushala dan di rumah masing-masing tanpa turun ke jalan atau takbiran keliling.

Lalu, melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah covid-19, seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar dan tidak ada keluar masuk orang, boleh melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau mushala dengan tetap menaati protokol kesehatan, di antaranya :

- Masjid dan musholla harus dalam keadaan bersih

- Menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer

- Memakai masker dan menggunakan peralatan shalat sendiri

- Mengatur jarak shaf shalat berjamaah kurang lebih 1 meter

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved