Kecamatan Zona Hijau Boleh Shalat Ied, Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Anggota DPRD Kutai Kartanegara Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V (Batuah, Loa Janan Ilir, dan Loa Janan Ulu meminta masyarakat yang diperbolehkan
- Dianjurkan untuk tidak bersalaman/berjabat tangan baik sebelum atau sesudah shalat
- Memastikan jamaah tidak ada yang sedang sakit, flu, batuk atau demam
- Pengurus masjid/mushala membuat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat (camat, lurah atau Ketua RT).
2. Bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan belum sepenuhnya terkendali berada di zona merah, maka shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H dianjurkan untuk dikerjakan di rumah masing-masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan sendirian (munfarid).
3. Panduan pelaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H mengacu kepada kaifiyat, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, dengan prinsip sebagai berikut :
- Memenuhi rukun shalat sunnah Idul Fitri dan rukun dua khutbah
- Dianjurkan untuk memperpendek bacaan dalam shalat dan mempersingkat materi khutbah dalam shalat berjamaah
- Bagi masyarakat yang tidak memungkinkan dilaksanakannya rangkaian khutbah, maka cukup dengan shalat Ied saja
4. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dikerjakan setelah shalat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media online (chat, video call atau video conference).
Ketua MUI Kabupaten Kukar, Amiruddin Edy menegaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu, daerah yang termasuk zona merah dan transmisi lokal dilarang untuk menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, musholla dan lapangan terbuka.
"Untuk daerah yang zona merah mohon maaf tidak boleh menggelar shalat berjamaah yang mengakibatkan kerumunan massa, dan silahkan menggelar shalat di rumah dulu. Zona merah tidak ada tawar menawar lagi," ucapnya.
"Yang bukan zona merah boleh, asalkan ikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaanya," tuturnya. (*)