Mana yang Lebih Afdal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Simak Penjelasan Ulama
Mana yang lebih afdal bayar Zakat Fitrah pakai uang atau beras? Simak penjelasan ulama
TRIBUNKALTIM.CO - Mana yang lebih afdal bayar Zakat Fitrah pakai uang atau beras? Simak penjelasan ulama
Menunaikan Zakat Fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang telah ditetapkan.
Zakat Fitrah adalah sedekah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
Lalu, untuk Ramadhan 2020 kali ini, lebih afdal mana, bayar zakat fitrah pakai uang atau zakat fitrah pakai beras?
Kewajiban seorang Muslim di bulan Ramadhan bukan hanya menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Ada satu kewajiban lagi yang harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah tersebut yakni membayar Zakat Fitrah.
Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu Muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Batas waktu pembayaran Zakat Fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
• Kabar Gembira! yang Lain Diperpanjang, PSBB di 5 Wilayah Ini Dinilai Bisa Dilonggarkan, Satunya Bali
• Disebut Tante Pemersatu Bangsa, Berikut Profil dan Pesona Tante Ernie yang Sudah Punya 3 Anak
• Penampakan Makhluk Campuran Tikus & Manusia yang Berhasil Diciptakan, Ada Pro Kontra & Kekhawatiran
• Promo Hypermart Periode 14-27 Mei 2020, Beli 2 Gratis 1 dan Diskon Barang hingga 20 Persen
Syara' juga telah mengatur Zakat Fitrah dibayar dalam bentuk makanan pokok.
Jika di Indonesia biasanya adalah beras yang menjadi bahan pokok.
Namun, bisakah Zakat Fitrah tersebut dibayar dengan uang?
Berikut, penjelasan lebih afdal mana, bayar zakat fitrah pakai uang atau zakat fitrah pakai beras, untuk Ramadan 2020.
Seperti dijelaskan di NU Online lewat artikel berjudul http://www.nu.or.id/post/read/46326/menunaikan-zakat-fitrah-menggunakan-uang, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha (ahli fiqih) dalam masalah penunaian Zakat Fitrah dengan uang.
Pertama, pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/instagramsantridai-zakat-fitrah.jpg)