Kabar Artis
Hotman Paris Angkat Bicara Soal Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan,Singgung Ancaman 7 Tahun Penjara
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari soal selebgram Sarah Keihl yang tengah viral gegara lelang keperawanan.
"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 (ancamannya) 4 tahun penjara UU ITE, atau 310 311 KUHP."
"Apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena padal 28 UU ITE 8 tahun penjara," terangnya.
Ia kembali mengingatkan agar para selebgram berhati-hati sebelum membuat unggahan.
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan follower anda sembarangan memposting."
"Bilang tak pernah mencuci tangan, bilang jual keperawanan. Saya lebih terkenal daripada Anda," imbuhnya.
Klarifikasi Sarah Keihl
Sebelumnya, Sarah Keihl membuat geger warganet karena video unggahannya di akun Instagram @sarahkeihl, yang menyebut akan melelang keperawanan mulai dari Rp 2 miliar.
Video unggahan yang bertujuan untuk menggalang dana tersebut, kini sudah dihapus di akun Instagramnya.
Sarah Keihl pun sudah membuat klarifikasi di unggahan terakhir akun Instagramnya.
Ia mengaku, pernyataannya yang akan melelang keperawanan hanya sindiran kepada masyarakat.
Dirinya tak setuju jika masyarakat masih saja berkerumun saat pandemi virus corona.
Sarah menegaskan hanya ingin bercanda atau menyindir saja, karena masih ada orang yang berjuang dalam kondisi saat ini.
Setelah sindirannya viral di media sosial, dirinya menyadari bahwa candaan melelang keperawanan itu sudah keterlaluan.
Ia pun meminta maaf, dan berujar tak bermaksud ingin melecehkan kaum perempuan dengan kontennya itu.
Selebgram ini meminta warganet memahami maksud dari konten sindiran yang ia buat sebelumnya.