Idul Fitri

Inilah Tempat-tempat Pusat Perbelanjaan, Boleh Buka Selama Idul Fitri Versi APPBI Kalimantan Timur

Secara tegas pihak Pemkot Balikpapan melarang ada tempat hiburan, pusat perbelanjaan beroperasi selama Idul Fitri demi menjaga warga

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur, Aries Adriyanto kepada TribunKaltim.co 

2. Merujuk pada poin nomor 1, dikecualikan untuk tenant/penyewa yang menyediakan/menjual 
bahan pokok, makanan, obat-obatan, serta perlengkapan kesehatan;

3. Untuk unit usaha Restoran/Rumah Makan/Café yang ada di dalam Mall hanya diperkenankan 
melakukan operasional dengan mekanisme take away dan delivery order.

Hal-hal tersebut di atas merupakan upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di 
Kota Balikpapan.

Khususnya, jelas Aries, pada Pusat Belanja (Mall) yang dikunjungi masyarakat dan menimbulkan 
kerumunan massa pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Apabila terdapat Pusat Belanja (Mall) yang buka dan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan pada hari tersebut di atas, maka akan segera dilakukan penindakan tegas," tulis Aries.

Manajemen Mall Pastikan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya pada masa wabah Corona atau covid-19.

Demikian dibeberkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) Aries Adriyanto di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur kepada TribunKaltim pada Selasa (19/5/2020).

Kata dia, melalui edaran ini pula, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diskon 70 Persen Produk-produk dalam Majestic Seasion Spirit of Ramadhan di Plaza Balikpapan

Baca Juga: TRIBUN TRAVEL 23 Februari Choco and Dessert Market di Plaza Balikpapan, Sedia Juga Minuman Khas

Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Merujuk hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan semua pembayaran THR manajemen mall terealisasikan.

Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19
Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved