Belum Bayarkan THR Karyawan, 9 Perusahaan di Kaltim Diadukan ke Disnakertrans, Semua Berada di Kutim

Idul Fitri bakal dirayakan umat muslim di seluruh dunia Minggu (24/5/2020) besok. Kendati demikian, hingga H-1 masih ada perusahaan yang belum menuna

TRIBUNKALTIM.CO, PURNOMO SUSANTO
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, Suroto menyampaikan, pihaknya menerima aduan 9 perusahaan di Kaltim belum membayarkan THR karyawan mereka. Semua perusahaan beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Idul Fitri bakal dirayakan umat muslim di seluruh dunia Minggu (24/5/2020) besok.

Kendati demikian, hingga H-1 masih ada perusahaan yang belum menunaikan hak karyawan mereka, berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Di Kaltim sendiri, paling tidak 9 perusahaan diadukan ke Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim karena masih bermasalah dalam hal pembayaran THR, semua perusahaan tersebut beroperasi di Kutai Timur.

Idul Fitri tahun ini bersamaan dengan situasi pandemi Virus Corona atau covid-19.

Seperti biasa, setiap menjelang hari besar agama Islam itu seluruh buruh/tenaga kerja di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, begitu pula di Kaltim.

Siapkan 2.000 Alat Rapid Test Gratis untuk Warga, Walikota Balikpapan Sebut Kekurangan Jarum Suntik

Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya tahun ini karena covid-19, banyak pengusaha mengalami kerugian, bahkan ada yang sampai gulung tikar.

Hal ini berimbas kepada pemberian THR kepada pekerja, pada perusahaan itu, seperti di Kaltim, sebanyak 9 perusahaan diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim karena bermasalah dalam penyaluran THR kepada karyawan.

Pelaksana tugas atau Plt Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto mengungkapkan, ada 9 perusahaan di Kaltim diadukan oleh serikat pekerja pada perusahaan tersebut karena persoalan pembagian THR.

Melerai Cekcok Pasangan Suami Istri, Anggota TNI AD Tewas Dibacok Menantu Sendiri, Kronologi Lengkap

“Selama posko pengaduan THR Disnakertrans Kaltim didirikan, ada 9 aduan disampaikan kepada kami karena persoalan THR,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Kamis (21/5/2020).

Dirincikan Suroto, dari 9 aduan yang disampaikan kepada Posko 7 di antaranya telah selesai dimediasi. Sedangkan dua aduan lainnya, dikatakan Suroto, masih dalam tahap proses mediasi.

“Ada beberapa kesepakatan disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh. Seperti, pembayaran THR melalui sistem cicil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem cicil yang disepakati pun bervariasi. Ada di antara pihak perusahaan,  lanjut dia, yang mampu melakukan pembayaran THR dengan dua kali angsur dan adapula sampai 8 kali angsur.

“Bervariasi metode pembayaran THR-nya. Ada yang dua kali, 5 kali, 6 kali dan 8 kali. Jadi, ada 4 skema pembayaran THR yang disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh,” ucapnya. 

Kabar Duka Jelang Idul Fitri, Pesawat Airbus A320 Angkut 107 Penumpang Jatuh di Kawasan Permukiman

Pembayaran THR dengan cara diangsur ini, kata Suroto, tanpa adanya pemotongan jumlah THR. Ia menegaskan, semua THR dibayar sesuai dengan hak karyawan.

“Tidak ada pemotongan THR. Semua dibayar sebagaimana mestinya. Sesuai dengan hak karyawan. Adapaun, dua perusahaan yang masih dalam tahap proses itu secepatnya akan kita selesaikan,” ucapnya.

Pada intinya, Suroto menyampaikan, semua aduan diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dan serikat buruh.

“Tidak usah kota sebut nama perusahaannya. Tapi yang jelas 8 aduan dari serikat buruh pada sektor tambang, dan satu lagi dari sektor perkebunan. Dan semua aduan, datang dari satu kabupaten, yakni Kutai Timur ( Kutim ),” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved