Idul Fitri
Hari Terakhir, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan
Simak bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel berikut ini.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini hari terakhir untuk membayar Zakat Fitrah, karena besok Minggu 24 Mei 2020 sudah lebaran Idul Fitri 1441 H.
Jangan lupa bayar Zakat Fitrah, ini bacaan niat hingga bentuk zakat yang bisa dibayarkan
Simak bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel berikut ini.
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah ditetapkan pemerintah pada Jumat (22/5/2020) hari ini melalui sidang isbat.
Dalam sidang isbat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020, mendatang.
• Sebentar Lagi Lebaran, Belum Bayar Zakat? Yuk Bayar di Gerai Amil Zakat di Pinggir Jalan Sangatta
• Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ingatkan, Lebaran Idul Fitri Kegiatan Usaha Hiburan Harus Ditutup
• Kumpulan Gambar Kartu Lebaran Idul Fitri 1441 H, Hari Raya di Tengah Covid-19, Kirim via WhatsApp!
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Minggu, 24 Mei 2002," ujar Fachrul Razi.
Maka dari itu, sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, kita umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah.
Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Dikutip dari zakat.or.id, zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Oleh karenanya, kita sebagai umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat terutama zakat fitrah.
Besaran pembayaran zakat fitrah ini menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Lalu, bentuk zakat seperti apa yang bisa kita bayarkan?
Melalui kanal YouTube Tribunenws, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.
Ia menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.
Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.