Salah Apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Ini Daftar Kesalahan yang Disoal Kemenkumham

Salah apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Kemenkumham buka suara ungkap daftar kesalahan.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017). Terbaru, Siti Fadilah Supari kini dipersoalkan oleh Kemenkumham gara-gara wawancaranya dengan Deddy Corbuzier. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Kemenkumham buka suara ungkap daftar kesalahan.

Wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kemudian tayang di YouTube kini dipersoalkan Kemenkumham.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menyebut wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.

Wawancara tersebut dinilai tak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Viral Video Pria Tantang Warga yang Ngaku Polisi Duel 1 Lawan 1, Ternyata Cuma Gara-gara Hal Sepele

Baca juga: Siap-siap! Jokowi Kerahkan 340 Ribu Aparat Disiplinkan Warga 4 Provinsi Ini, Satunya Ada di Sumatera

Baca juga: Sebut Salah Kaprah, Dokter Tirta Kritik Pernyataan Jokowi Soal 'Berdamai dengan Virus Corona'

Baca juga: Terungkap Alasan Tante Ernie Judojono Lebih Pilih Hotman Paris Ketimbang Ariel NOAH, Suka Lebih Tua?

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil penelusuran yag dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.

Rita menuturkan, hasil penelurusan menunjukkan, wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah.

Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Saat itu, Siti dirujuk ke RSPAD olek dokter di Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.

Kemudian, Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak sempat bertanya sebab ruangan telah dikunci dari dalam.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.

Pihak rutan pun mengaku baru mengetahui perihal wawancara tersebut keesokan harinya atau Kamis (21/5/2020).

Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadilah yang tengah menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Dalam podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah tentang konspirasi vaksin untuk wabah Virus Corona.

Pertemuan itu rupanya memang sudah direncanakan, sebab sebelumnya Siti Fadilah terlebih dahulu sempat menghubungi Deddy Corbuzier.

Baca juga: Eks Menteri SBY Ini Dukung Berdamai dengan Covid-19 Ala Jokowi, Beber Kondisi Wuhan, Amerika, Eropa

Baca juga: Istri Alm Didi Kempot Bongkar Penyebab Dory Harsa Keluar dari Band Lare Jawi, Masa Lalu Diungkap

Baca juga: Kapolda Jabar Tak Main-main, Begini Nasib Oknum Polisi yang Marah Gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker

Baca juga: Inilah Senjata 'Kiamat' Amerika yang Selama Ini Disembunyikan, Dipakai Jika Perang Dunia III Terjadi

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. (*)

Like Fanpage Facebook TribunKaltim.co

Follow Instagram tribunkaltim

Subscribes YouTube Tribun Kaltim Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/09225761/ditjen-pas-sebut-wawancara-deddy-corbuzier-dengan-siti-fadilah-menyalahi?page=1

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved