Kamis, 14 Mei 2026

Virus Corona

Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyebaran virus Corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ketat bagi yang ingin keluar masuk ibu kota.

Salah satunya harus mengantongi  SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk ) Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk Jakarta.   

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Pandemi corona membuat pemerintah DKI Jakarta menerapkan berbagai aturan demi mencegah penyebaran virus.

Salah satu cara yang diterapkan adalah membatasi mobilitas warga yang berdomisili di Jakarta untuk keluar dari ibukota dan sebaliknya.

 Blak-blakan New Normal, Mahfud MD Bocorkan Meme Luhut Pandjaitan Soal Virus Corona Seperti Istri

 Kabar Gembira, Vaksin Virus Corona Sudah Diuji ke Manusia, Relawan Alami Nyeri, Demam dan Gejala Ini

 Diduga Mabuk, Kapolsek Anak Buah Idham Azis Ini Tewaskan Nenek dan Balita, Ngomongnya Nggak Jelas

Pelarangan mudik pun juga sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jakarta juga sudah menegaskan pemudik akan sulit untuk kembali ke Jakarta di masa pandemi corona seperti ini.

Tetapi, masih banyak warga Jakarta yang nekat mudik bahkan mencuri start sebelum PSBB diberlakukan.

Kini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait orang-orang yang akan keluar masuk ibukota.

SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta pun menjadi hal wajib untuk memasuki atau keluar dari ibukota.

Pemudik tak bisa kembali ke Jakarta tanpa membawa SKIM itu.

Seperti dikutip dari covid19.go.id, SIKM ini sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta.

Syarat Permohonan SIKM

Dokumen-dokumen di bawah ini dibutuhkan bagi yang ingin mengurus SIKM:

1. Pengantar RT - RW,

2. Surat pernyataan sehat,

3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang),

4. Surat perjalanan dinas dari kantor,

5. Pas foto berwarna

6. KTP yang sudah discan.

Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM ini dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Apa itu SIKM berulang?

 Tak Hanya dengan Amerika, Hubungan China - India Memanas, Militer Sudah Bentrok, Diambang Perang?

 Minta Warga Tak Takut Virus Corona, Mahfud MD Beber Angka Kematian Indonesia Capai 4.884 Per Hari

SIKM berulang/bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta tapi tempat usaha/tempat kerja di luar Jabodetabek,

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimana dengan pemudik?

Bagi para pemudik bisa mengurus SIKM perjalanan sekali.

SIKM bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

2. Orang/pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki:

Tempat tinggal/tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta,
Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Warga Jakarta yang terlanjur mudik Lebaran, bakal sulit kembali ke Jakarta

Warga Jakarta yang terlanjur meninggalkan Jakarta, bakal sulit kembali ke ibu kota setelah lebaran.

Sebelumnya peringatan tersebut sudah pernah disampaikan beberapa kali oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun saat lebaran tak sedikit warga Jakarta yang meninggalkan ibu kota di tengah pandemi covid-19, guna merayakan lebaran di kampung.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi covid-19.

Kendati situasi itu tidak mudah, Achmad Yurianto masyrakat harus paham bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu.

Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar.

"Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran covid-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020).

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan.

Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

 Kasus Baru Corona Jatim Terus Naik, Khofifah Ungkap & Akui Kesalahan, Harusnya Bisa Tak Sebesar Ini

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, kasus terkonfirmasi positif covid-19 per hari ini, Minggu (24/5/2020) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang.

IKUTI >>> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Terlanjur Mudik, Ini Syarat & Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, https://style.tribunnews.com/2020/05/26/terlanjur-mudik-ini-syarat-cara-mengurus-surat-izin-keluar-masuk-jakarta?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved