Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Bontang

Empat Poin Konsep New Normal Pemkot Bontang, Sebagian PNS Tetap WFH

Persiapan menerapkan tatanan hidup normal baru atau new normal dipersiapkan pemerintah kota Bontang. Setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Suasana pembahasan tahapan new normal di Pendopo Rujab Walikota Bontang, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Persiapan menerapkan tatanan hidup normal baru atau new normal dipersiapkan pemerintah kota Bontang. Setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan dalam pembahasan konsep new normal yang bakal diterapkan di Kota Bontang.

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni mengungkapkan kehidupan new normal menjadi bagian dari upaya mengejar ketertinggalan alias exit strategy, misalnya ekonomi di tengah pandemi. Sebab hampir 3 bulan aktifitas masyarakat penuh dengan pembatasan yang diatur oleh pemerintah.

Walikota bersama pimpinan OPD dan Forkopimda dalam rapat, Kamis (28/5/2020) menyatakan konsep new normal yang disusun rencananya bakal diterapkan pada 1 Juni hingga 30 Juni mendatang.

Dibeberkan Neni, poin pertama; organisasi perangkat daerah ( OPD ) pelayanam publik dibuka dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.

Baca juga; Disporapar Bontang Sebut Pelaku Pariwisata dan Hiburan Diminta Sabar Hingga Juli 2020

Baca juga; Bahas New Normal! Besok Pemerintah Bolehkan Warga Bontang Salat Jumat, Ini Syaratnya

Baca juga; Walikota Bontang Belum Berani Izinkan Aktivitas Belajar Mengajar di Sekolah, Ini Pertimbangannya

"Untuk ASN eselon 2 dan eselon 3 tetap ngantor. Sementara eselon 4, TKD dan non PNS tetap work from home ( WFH )," katanya.

Pegawai di lingkungan Pemkot yang WFH wajib melapor posisi mereka di waktu tertentu, dengan mengirim ‘share location’ setiap hari kepada pimpinan.

“Harus kirim share loc, tidak boleh keluyuran apalagi ke luar kota, kerjakan tugas di rumah,” ujarnya.

Kemudian, tempat ibadah dapat menggelar peribadatannya secara berjamaah. Namun tetap menjunjung protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak 1,5 meter, wajib pakai masker dan masyarakat wajib membawa perangkat ibadahnya masing-masing.

Baca juga; Sempat Viral Dokter Bongkar Kebobrokan Jajaran Risma di Surabaya Atasi Virus Corona, Berujung Maaf

Baca juga; Viral, Polisi Tak Jadi Tilang Pelanggar Lalu Lintas Karena Lihat Isi Mobil, Malah Diantar ke Tujuan

Sementara fasilitas umum, tempat hiburan, rumah makan dan pariwisata kembali dibuka, dengan catatan mentaati protokol kesehatan Kemenkes RI.

Terakhir berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada serentak. Pemerintah meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dapat melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan perundangan.

"Tetap menggunakan protokol dan standar kesehatan covid-19, menjaga jarak dan menggunakan masker," tuturnya. 

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Bontang

(Tribunkaltim.co/Fachri) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved